ZAKAT FITHRI
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
1. Hukumnya
Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia]” [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984 dan tambahannya pada Muslim]
Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri” [Riwayat Abu Dawud 1622 dan An-Nasa’i 5/50, padanya ada Al-Hasan yang ber-‘an’anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid]